Jurnalis Sulteng dari berbagai media berkumpul dalam aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Minggu pagi (16/11/2025), bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa spanduk dan poster berisi seruan pembelaan terhadap kebebasan pers. Mereka menyampaikan orasi secara bergantian dan membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas di kawasan HBKB.
Aksi ini digelar oleh sejumlah organisasi pers bersama kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng sebagai bentuk solidaritas terhadap Tempo, yang saat ini tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai gugatan Amran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencederai prinsip konstitusional kebebasan pers. Ia menjelaskan lokasi aksi dipilih tepat di depan Pengadilan Tinggi sebagai simbol harapan agar hakim di Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
“Jika gugatan itu diterima, akan membuka celah bagi pejabat negara lain melakukan hal serupa,” ujar Agung.
Koordinator lapangan aksi, Muhajir, menerangkan bahwa sengketa bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah pada 15 Mei 2025. Artikel tersebut mengulas kebijakan penyerapan gabah Perum Bulog melalui skema any quality yang berdampak pada kerusakan kualitas gabah, sebuah kondisi yang juga disebut dalam laporan Tempo berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Menurut Muhajir, sengketa telah diperiksa Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dalam putusan itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Tempo telah mengikuti seluruh rekomendasi, termasuk mengganti judul poster dan melakukan klarifikasi dalam tenggat 2×24 jam.
Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dan menilai pemberitaan Tempo menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi kementerian.
Muhajir menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, sehingga membawa perkara ke ranah perdata merupakan langkah keliru dan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman media. Ia menyebut gugatan Rp200 miliar tersebut sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.
“Gugatan ini tidak hanya menyasar Tempo, tetapi juga menjadi sinyal berbahaya bagi pers secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-X/2024, pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Karena itu, tindakan Menteri Pertanian menggugat media dinilai bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, KKJ Sulteng menyatakan sikap: mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol, menolak kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis, serta mendesak pemerintah menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Mereka juga meminta penghentian seluruh upaya hukum yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
TIM








