Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Erwin Burase, secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP) beserta rekomendasi tata ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya.
Langkah itu dituangkan dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.
Surat berstatus penting tersebut menjadi tindak lanjut dari polemik panjang yang mencuat di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP beberapa waktu lalu.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parimo,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat yang ditandatangani secara elektronik.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas PUPRP sebelumnya mengajukan dua surat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni: Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP); dan Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.
Namun, alih-alih memperkuat tata kelola sumber daya alam, dua dokumen itu justru menyulut kontroversi dan penolakan publik.
Sejumlah pihak di masyarakat menilai proses pengusulan tidak transparan dan berubah dari kesepakatan awal, yang sebelumnya disebut hanya mencakup 16 titik WPR namun berkembang menjadi 53 usulan wilayah.
Polemik tersebut akhirnya menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong. Melalui Surat DPRD Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, Komisi III DPRD memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar meninjau ulang dan membatalkan usulan WPR yang dinilai menimbulkan keresahan sosial.
Bupati Erwin Burase kemudian menindaklanjuti rekomendasi itu dengan pencabutan resmi seluruh usulan dan rekomendasi tata ruang pertambangan yang telah diajukan sebelumnya.
Pembatalan usulan WP dan WPR ini ditembuskan kepada lima instansi terkait:
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
3. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
4. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
5. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam suratnya, Bupati menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas sosial dan meredam potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memutuskan mencabut seluruh rekomendasi dan usulan WPR sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat,” demikian isi penegasan dalam surat itu.
Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah elemen masyarakat yang sebelumnya aktif menyuarakan penolakan. Mereka menilai langkah Bupati menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam daerah yang selama ini rawan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih akan mengevaluasi tindak lanjut administratif dari pencabutan tersebut sebelum menetapkan kebijakan lanjutan di tingkat provinsi.
Dengan langkah tegas ini, Parigi Moutong menunjukkan sikap politik yang berpihak pada aspirasi publik, sebuah preseden penting dalam relasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
ADV-PPID