Pemerintah menertibkan 321,07 hektare tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Penertiban itu dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar.
“Untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami memperkuat pengawasan dan penindakan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu, 17 September 2025.
Sebanyak 148,25 hektare lahan diamankan dari konsesi PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, dan 172,82 hektare dari PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan memiliki izin usaha tambang, tapi tidak mengantongi izin pinjam pakai hutan.
Jeffri menegaskan, Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices yang menekankan tanggung jawab lingkungan dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian proaktif dalam setiap langkah penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” katanya.
TIM