Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 4 Jun 2025 07:02 WITA ·

DKP Sulteng Serahkan Lima Tersangka Destruktif Fishing ke Kejaksaan

badge-check

Redaksi


 DKP Sulteng Serahkan Lima Tersangka Destruktif Fishing ke Kejaksaan. Foto: Istimewa Perbesar

DKP Sulteng Serahkan Lima Tersangka Destruktif Fishing ke Kejaksaan. Foto: Istimewa

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah, Moh. Arif Latjuba, memimpin rapat tahap II penyerahan tersangka kasus destruktif fishing di Kabupaten Buol. Rapat tersebut digelar bersama Ditpolairud dan Dirkrimsus Polda Sulteng pada Selasa, 3 Juni 2025, di ruang rapat DKP Sulteng.

“Tahap penyidikan telah selesai, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini, lima tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buol melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses persidangan,” ujar Arif.

Kelima tersangka, empat di antaranya berasal dari Gorontalo Utara dan satu dari Buol, diberangkatkan pada 6 Juni 2025. Penyerahan mereka ke Kejaksaan Negeri Buol dikawal langsung oleh tim gabungan dari DKP Sulteng, Ditpolairud, dan Dirkrimsus Polda Sulteng.

“Kami berharap perjalanan mereka berjalan lancar dan persidangan nanti dapat memberi keadilan serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya,” imbuh Arif.

Agus Sudaryanto, Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Sulteng sekaligus penyidik, menjelaskan bahwa para tersangka tertangkap saat melakukan destruktif fishing di Kecamatan Palele Barat, Buol, oleh tim patroli.

Para tersangka dikenakan Pasal 84 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan/atau Pasal 85 junto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Barang bukti berupa alat tangkap yang digunakan para tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk melengkapi proses hukum,” kata Agus.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Ditpolairud dan Dirkrimsus Polda Sulteng serta pejabat DKP lainnya, Arif Latjuba berharap persidangan di Pengadilan Negeri Buol nanti berjalan terbuka dan menjadi pembelajaran publik tentang bahaya destruktif fishing bagi kelestarian laut. ** (ADV-PPID)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Anwar Hafid: ASN Terlibat Narkoba? Tak Ada Rehabilitasi, Langsung Saya Pecat!

30 Juni 2025 - 21:22 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memberikan keterangan pers usai menghadiri pemusnahan 40 kilogram sabu di Mapolda Sulteng, Senin, 30 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Anwar menegaskan ASN yang terlibat narkoba akan langsung dipecat tanpa rehabilitasi

Hadiri Pemusnahan 40 Kilogram Sabu, Anwar Hafid: Ini Bukan Lagi Isu, Ini Perang Total

30 Juni 2025 - 20:42 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid (tengah) bersama Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dan jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti sabu seberat 40 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Sulteng, Palu, Senin, 30 Juni 2025.

Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

22 Juni 2025 - 19:21 WITA

Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Cegah Peredaran Senpi dan Handak, Satgas Madago Raya Gencarkan Razia di Poso

21 Juni 2025 - 12:02 WITA

Satuan Tugas III Preventif Operasi Madago Raya mengintensifkan razia kendaraan di sejumlah titik strategis di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu, 21 Juni 2025.

2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Amran Batalipu Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 Juni 2025 - 08:32 WITA

Dua tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu.

Polisi Amankan 2 Terduga Pungli di Seba-seba, Morowali

8 Mei 2025 - 11:39 WITA

Polisi Morowali dan Tim Satgas Saber Pungli melakukan penertiban di salah satu pos yang diduga menjadi lokasi praktik pungutan liar di Jalur Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Rabu, 7 Mei 2025. Dalam operasi ini, dua terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Trending di Kriminal & Hukum