Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi membatalkan rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat. Keputusan itu diambil setelah mendengar penolakan warga dan mempertimbangkan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial.
“Kalau masyarakat sudah sepakat menolak, pemerintah tidak bisa memaksakan. Kami akan cari lokasi alternatif,” kata Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dalam rapat bersama warga yang digelar di ruang kerjanya, Rabu, 18 Juni 2025.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati H. Abdul Sahid, Sekretaris Daerah Zulfinasran, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, aparat desa, serta tokoh masyarakat dan adat Jononunu.
Desa Jononunu sebelumnya ditunjuk sebagai lokasi pembangunan IPLT karena telah menjadi tempat berdirinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Namun, penolakan warga membuat proyek itu batal.
Erwin meminta dinas teknis segera bergerak cepat mengevaluasi dan menyurvei calon lokasi baru yang layak, baik secara teknis maupun sosial.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan warga sejak awal untuk menghindari konflik serupa.
Tak hanya IPLT, penataan ulang TPA Jononunu juga menjadi sorotan.
“Masyarakat harus memberi ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pembuangan sampah agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga,” kata Erwin Burase.
Wakil Bupati Abdul Sahid menambahkan bahwa pemerintah tidak akan menutup TPA, namun akan melakukan penataan agar lebih ramah lingkungan.
Rencana pembangunan IPLT, katanya, akan dibahas ulang dalam rapat koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, Sekda Zulfinasran meminta Dinas Pekerjaan Umum segera mengajukan usulan lokasi baru ke pemerintah pusat.
“Tapi pastikan dulu masyarakat setempat menyetujui. Sosialisasi harus dilakukan sebelum pengajuan dikirim,” ujar Zulfinasran.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan komitmennya untuk menempatkan aspirasi warga sebagai pijakan utama dalam setiap proses pembangunan. Proyek apapun, menurut Bupati, tak akan berjalan tanpa persetujuan rakyat. **(ADV-PPID)