Menu

Mode Gelap

News · 22 Apr 2025 16:35 WITA ·

Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

badge-check

Redaksi


 Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. Foto: Istimewa

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus mendalami laporan ujaran kebencian terhadap tokoh karismatik sekaligus pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua. Hingga pekan ketiga April 2025, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk tiga ahli.

“Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga di antaranya adalah saksi ahli,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat ditemui di Mapolda, Senin, 21 April 2025.

Tiga ahli yang dimintai keterangan masing-masing berasal dari bidang agama, bahasa, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Sugeng, penyidik masih menunggu konfirmasi waktu dari seorang ahli pidana yang dijadwalkan akan dimintai pendapat dalam waktu dekat.

“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu kesiapan waktunya,” ujar mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Sugeng menjelaskan, setelah seluruh keterangan saksi, termasuk para ahli, dikumpulkan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan. Kasus ini sendiri teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng yang dibuat pada 7 April 2025.

Pelapor dalam kasus ini adalah Husein Habibu, sedangkan terlapor disebut berinisial MFR alias GFP.

Dugaan ujaran kebencian itu mencuat setelah video yang memuat pernyataan diduga menghina Guru Tua beredar luas di berbagai platform media sosial.

Selain laporan ke Polda Sulteng, aduan serupa juga dilayangkan oleh sejumlah tokoh masyarakat—mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga praktisi hukum—ke berbagai kepolisian resor di wilayah Sulawesi Tengah. Di antaranya Polresta Palu, Polres Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, hingga Parigi Moutong.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar Alkhairaat, untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Dalam penanganannya, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). **(Tim)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Bongkar Kandang Ayam, Warga Temukan Puluhan Peluru di Parigi Moutong

30 April 2025 - 11:29 WITA

Sulteng Rusak karena Tambang, Anwar Hafid: Kami Hanya Dapat Rp 200 Miliar

29 April 2025 - 21:25 WITA

Benteng Inflasi dari Timur

29 April 2025 - 20:07 WITA

Pj Bupati Parigi Moutong Terima Audiensi Legislator Bahas Puskesmas Taopa

29 April 2025 - 18:07 WITA

Parigi Moutong Kebut Penurunan Stunting 2025

28 April 2025 - 22:35 WITA

Siapkah Pegawai Palu Menjawab Tantangan Hadianto Rasyid?

28 April 2025 - 14:08 WITA

Trending di News