Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 1 Okt 2023 12:39 WITA ·

Mantan Terpidana Korupsi Tak Bisa Langsung Nyaleg

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Dok. paluposo.id Perbesar

Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Dok. paluposo.id

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Peraturan-peraturan ini telah menjadi perdebatan karena memberikan kemungkinan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif tanpa adanya masa jeda 5 tahun.

Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa batasan waktu.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad.

MA menganggap bahwa aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MA, jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalani masa pidana adalah waktu yang cukup untuk introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat. Dengan menghapus masa jeda ini, MA berpendapat bahwa masyarakat tidak dapat menilai calon dengan kritis dan jernih.

Selain itu, MA juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sehingga pencabutan hak politik merupakan efek jera yang harus diberlakukan bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, MA berpendapat bahwa KPU seharusnya menetapkan persyaratan yang lebih berat bagi pelaku korupsi yang ingin mencalonkan diri.

Dengan adanya putusan ini, KPU diinstruksikan untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta pedoman teknis terkait. Selain itu, MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Anwar Hafid: ASN Terlibat Narkoba? Tak Ada Rehabilitasi, Langsung Saya Pecat!

30 Juni 2025 - 21:22 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memberikan keterangan pers usai menghadiri pemusnahan 40 kilogram sabu di Mapolda Sulteng, Senin, 30 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Anwar menegaskan ASN yang terlibat narkoba akan langsung dipecat tanpa rehabilitasi

Hadiri Pemusnahan 40 Kilogram Sabu, Anwar Hafid: Ini Bukan Lagi Isu, Ini Perang Total

30 Juni 2025 - 20:42 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid (tengah) bersama Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dan jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti sabu seberat 40 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Sulteng, Palu, Senin, 30 Juni 2025.

Dari Balai Kota Palu, Hadianto Gaungkan Keluarga Tangguh untuk Indonesia Maju

30 Juni 2025 - 14:22 WITA

Ruas Jalan Kebun Kopi Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

28 Juni 2025 - 13:13 WITA

Petugas Siaga di Jalur Kebun Kopi! Anggota Satlantas bersama pekerja proyek berjaga di titik buka tutup Jalan Kebun Kopi, Parigi Moutong.

Banjir Balinggi, Ratusan Hektare Sawah Terendam

27 Juni 2025 - 09:39 WITA

Seorang anak melintasi lahan pertanian yang tergenang banjir dan lumpur di Desa Balinggi Jati, Parigi Moutong, Kamis, 26 Juni 2025. Banjir terjadi akibat luapan Sungai Tapiao setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kabar Baik! BKPSDM Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga 5 Tahun

25 Juni 2025 - 17:13 WITA

Seorang pegawai PPPK mengenakan seragam dinas tengah memeriksa berkas perpanjangan masa perjanjian kerja di ruang kerjanya.
Trending di News