Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 1 Okt 2023 12:39 WITA ·

Mantan Terpidana Korupsi Tak Bisa Langsung Nyaleg

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Dok. paluposo.id Perbesar

Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Dok. paluposo.id

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Peraturan-peraturan ini telah menjadi perdebatan karena memberikan kemungkinan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif tanpa adanya masa jeda 5 tahun.

Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa batasan waktu.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad.

MA menganggap bahwa aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MA, jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalani masa pidana adalah waktu yang cukup untuk introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat. Dengan menghapus masa jeda ini, MA berpendapat bahwa masyarakat tidak dapat menilai calon dengan kritis dan jernih.

Selain itu, MA juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sehingga pencabutan hak politik merupakan efek jera yang harus diberlakukan bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, MA berpendapat bahwa KPU seharusnya menetapkan persyaratan yang lebih berat bagi pelaku korupsi yang ingin mencalonkan diri.

Dengan adanya putusan ini, KPU diinstruksikan untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta pedoman teknis terkait. Selain itu, MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan untuk 16 OPD Pekan Ini

13 Oktober 2025 - 16:24 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ungkap lelang jabatan 16 OPD dalam pekan ini

Pidato Utuh Presiden Prabowo di HUT ke-80 TNI: TNI Anak Kandung Rakyat, Siap Korbankan Jiwa Raga untuk Indonesia

5 Oktober 2025 - 12:15 WITA

Presiden Prabowo memberi penghormatan di HUT ke-80 TNI Monas.

Polisi Tangkap Pencuri iPhone 15 Pro Max di Parigi Moutong

3 Oktober 2025 - 20:04 WITA

Polisi ringkus pelaku pencurian iPhone 15 Pro Max di Parigi.

3 Tersangka Kasus Korupsi Perumda Palu Dijerat Pasal Tipikor

3 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Palu Ditahan Kejari

Imelda Liliana Muhidin Hadapi Demonstran Penyintas Bencana Palu

30 September 2025 - 22:27 WITA

Wali Kota Palu Pimpin Ziarah Korban Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi

29 September 2025 - 08:13 WITA

Trending di News