Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

Raperda Kekayaan Intelektual Dorong UMKM Parigi Moutong Naik Kelas

7 November 2025 - 13:57 WITA

Pelaku UMKM Parigi Moutong mendaftarkan merek dan karya lokal melalui program perlindungan kekayaan intelektual daerah.

Parigi Moutong Lindungi Warisan Budaya Lewat Raperda Kekayaan Intelektual Komunal

7 November 2025 - 13:25 WITA

Ilustrasi budaya lokal Parigi Moutong yang mencerminkan upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Parigi Moutong Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

5 November 2025 - 20:14 WITA

Ilustrasi Pegawai Bappelitbangda Parigi Moutong menulis catatan di papan dokumen sambil memegang berkas rancangan peraturan daerah.

Raperda Kekayaan Intelektual Parigi Moutong Dorong Inovasi Daerah

5 November 2025 - 19:42 WITA

Ilustrasi Dua pejabat Bappelitbangda Parigi Moutong meninjau dokumen rancangan peraturan daerah kekayaan intelektual di meja kerja.

Bupati Erwin Burase Benahi RTRW Parigi Moutong untuk Lindungi Petani

31 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Bupati Erwin Burase membahas penguatan RTRW Parigi Moutong untuk pembangunan berkelanjutan.

Erwin Burase Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Petani Parigi Moutong

30 Oktober 2025 - 09:22 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ikut panen padi bersama petani di Desa Kasimbar Palapi menggunakan mesin pemanen modern.
Trending di Bisnis