Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 26 Mar 2023 14:49 WITA ·

Diduga Akan Gelar Balap Liar di Luwuk, Sejumlah Pemuda Dibubarkan Polisi

badge-check

Redaksi


 Polisi membubarkan sekelompok remaja yang tengah berkumpul di sejumlah tempat di, Kecamatan Luwuk. Foto: Humas Polres Banggai Perbesar

Polisi membubarkan sekelompok remaja yang tengah berkumpul di sejumlah tempat di, Kecamatan Luwuk. Foto: Humas Polres Banggai

Polisi membubarkan sekelompok remaja yang tengah berkumpul di sejumlah tempat di, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, Minggu 26 Maret 2023.

Mereka dibubarkan petugas yang dipimpin KBO Satreskrim Iptu Teddy F Polii

lantaran diduga akan menggelar aksi balapan liar di Kota Luwuk.

“Ada dua tempat remaja ini berkumpul, yakni di SD Cokro Aminoto dan Rujab Bupati lama, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin.

Iptu Al Amin menuturkan, aksi balapan liar di bulan suci Ramadan di wilayah hukum Polres Banggai sudah sering terjadi.

Olehnya itu, dirinya pun mengimbau semua pihak untuk bekerjasama melakukan sosialisasi supaya aksi balapan liar ini tidak terjadi.

“Kami harapkan bantuan semua pihak, khususnya para orang tua agar memantau pergaulan anak-anaknya,” imbaunya.

Iptu Al Amin menjelaskan, aksi balapan liar sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat lainnya.

“Dan ini tidak hanya dapat merugikan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Komika Ichal Kate Minta Maaf, Akui Postingan Singgung Media karena Emosi

21 Agustus 2025 - 15:48 WITA

AMSI Sulteng Kecam Ichal Kate, Anggap Rendahkan Media

21 Agustus 2025 - 15:18 WITA

Tinjau Banjir Bandang di Morowali Utara, Gubernur Anwar Hafid Perintahkan Hentikan Tambang

20 Agustus 2025 - 09:39 WITA

Momen Haru, Wali Kota Palu Cium Merah Putih Sebelum Dikibarkan di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 23:09 WITA

Wali Kota Palu Apresiasi Paskibraka Usai Upacara HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 20:59 WITA

2.503 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 19:55 WITA

Trending di Kriminal & Hukum