Menu

Mode Gelap

News · 5 Apr 2023 15:59 WITA ·

5.845 Perusahaan di Sulteng Diminta Bayar THR Pekerja

badge-check

Redaksi


 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus. Foto: Humas Pemrov Sulteng Perbesar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus. Foto: Humas Pemrov Sulteng

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus mengatakan, sesuai data wajib lapor ketenagakerjaan periode April 2023, terdapat 5.845 perusahaan di Sulawesi Tengah yang diwajibkan membayar THR bagi pekerjanya.

Adapun pembagian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Arnold Firdaus menjelaskan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR, merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Arnold Firdaus pun menunjukan rujukan kewajiban pihak perusahaan membayar THR kepada pekerja ialah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.

“Semua perusahaan tanpa terkecuali wajib membayar THR bagi karyawan, dan paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ucap Arnold Firdaus, Rabu 5 April 2023.

Arnold Firdaus menerangkan, adapun kriteria karyawan yang berhak menerima THR ialah yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal ini juga termasuk karyawan tetap (PKWTT) yang berakhir hubungan kerjanya dalam range waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, yang mana ketentuan ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT).

“Sesuai data yang tersedia, kami perkirakan kurang lebih sebanyak 119.368 karyawan yang masuk dalam kriteria tersebut,” bebernya.

Adapun jumlah THR yang diberikan yaitu karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 THR tahun 2023, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Pada prinsipnya THR merupakan pendapatan Non Upah yang mana tidak boleh dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan.

Selain itu juga, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan THR karyawan tidak boleh dibayar dibawah ketentuan.

Bagi perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai dengan pembatasan kegiatan usaha.

Arnold Firdaus menjelaskan, pada tahun 2022 terdapat 12 perusahaan yang dikenai teguran oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Provinsi Sulteng telah membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2023, yang mana bagi seluruh karyawan yang ada di Sulawesi Tengah dapat menghubungi kontak person Posko THR sebagai berikut : No. HP. 0811 4509 872 (Rusmiadi), No.HP. 0812 4537 6542 (Indrajaya), No.HP. 0821 9507 0147 (Yance).

Selanjutnya, Arnold Firdaus menghimbau agar setiap pengusaha agar segera memberikan THR pada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, dapat memanfaatkan Posko Pengaduan THR Tahun 2023.

“Setiap pengusaha disampaikan agar segera membayar THR karyawannya, lebih cepat lebih baik. Namun apabila pembayaran THR tidak bisa dilakukan awal puasa, maka paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” ujar Arnold Firdaus.

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Golkar Resmi Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 23:16 WITA

Survei SMRC Pilkada Parimo: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul, Raih 46,7%

26 Juli 2024 - 22:53 WITA

Kota Palu Raih Juara 2 Penilaian Pencegahan dan Penurunan Stunting 2024

26 Juli 2024 - 11:32 WITA

Satir Pesan Berantai Pemerintah akan Berikan Tunjangan Pengangguran Sesuai Ijazah Terakhir Sekolah

25 Juli 2024 - 21:45 WITA

Golkar Belum Tentukan Dukungan di Pilkada Sulteng, Muhidin: Tunggu Hasil Survei Kedua

25 Juli 2024 - 19:52 WITA

Kendalikan Inflasi, Pemkot Palu Gelar Pangan Murah

25 Juli 2024 - 12:59 WITA

Trending di Bisnis