Kejaksaan Negeri Palu menegaskan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu senilai Rp 3 miliar yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu diduga kuat diselewengkan. Dari total anggaran, Rp 733,6 juta digunakan untuk belanja tidak langsung dan Rp 2,26 miliar untuk belanja langsung.
Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menyebut penggunaan dana tersebut tidak sesuai prosedur dan menyimpang dari peruntukan.
“Pengelolaannya tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah, serta tidak sesuai Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Penyertaan Modal,” ujarnya.
Penggunaan dana juga disebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023–2024. Akibatnya, tujuan Perumda Kota Palu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai.
“Hal ini menimbulkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,3 miliar,” kata Yudi pada media, Jumat (3/10).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ST (Direktur Keuangan dan Administrasi), RBM (Direktur Operasional), serta BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada). Mereka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi Perumda resmi ditahan pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Rutan Palu demi kepentingan penyidikan.
TIM