Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, memasuki tahap akhir. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah resmi melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu, 18 Juni 2025.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Dua tersangka berinisial AB alias BB dan AMSH telah diserahkan ke Kejari Palu terkait perkara pencemaran nama baik dengan pelapor H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi di Palu, Sabtu, 21 Juni 2025.
AB diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. Keduanya diduga mencemarkan nama baik Amran Batalipu melalui pernyataan atau tindakan yang belum dirinci oleh kepolisian.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penyidikan yang bersandar pada Laporan Polisi Nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022, dinyatakan rampung.
“Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” kata Sugeng. **(TIM)