Menu

Mode Gelap

Bisnis · 3 Mar 2022 18:42 WITA ·

2 Gudang Penimbun MinyaK Goreng 53 Ton di Palu Disegel

badge-check

Redaksi


 Satgas Pangan Daerah membongkar dua gudang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng di Kota Palu. Foto: Istimewa Perbesar

Satgas Pangan Daerah membongkar dua gudang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng di Kota Palu. Foto: Istimewa

Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Dan hasilnya, Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol Ilham Saparona, Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.

Bersama Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu, 2 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Kamis, 3 Maret 2022, mengatakan, ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2 Maret 2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ungkap Didik.

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di Gudang penyimpanan CV.AJ dan  gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merek Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya kata Didik, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala.

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jouncto pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jouncto Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

2 Desa di Parigi Moutong Peroleh Penghargaan Desa Anti Korupsi

4 Februari 2026 - 22:47 WITA

Penyerahan penghargaan Desa Anti Korupsi kepada Bupati Parigi Moutong di Palu

Pemprov Sulteng Luncurkan Program “Berani Umroh Gratis” bagi Wajib Pajak

4 Februari 2026 - 15:07 WITA

Pemprov Sulteng Luncurkan Berani Umroh Gratis 2026

Warga Morowali Utara Laporkan PT CAS ke Satgas Agraria

29 Januari 2026 - 20:08 WITA

Rapat Satgas PKA Sulteng membahas konflik agraria PT Citra Agro Lestari (PT CAS) bersama warga Bungku Utara Morowali Utara.

Pemkot Palu Matangkan Rencana Pembangunan Kantor Wali Kota Baru

29 Januari 2026 - 15:53 WITA

Wali Kota Palu memimpin rapat perencanaan pembangunan Gedung Government Service Center di Kantor Wali Kota Palu.

Indibiz dan Rumah BUMN Palu Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi

28 Januari 2026 - 15:51 WITA

Pelaku UMKM mengikuti pelatihan teknis dan pengenalan solusi digital dalam kolaborasi Indibiz dan Rumah BUMN Palu.

Setahun Anwar Hafid: Gaya Populis dan Program Pro Rakyat

23 Januari 2026 - 08:09 WITA

Trending di Bisnis